RIAUBERTUAH.ID - Pemko Pekanbaru telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan mulai 15 September. PSBM ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran wabah virus corona di Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, Rabu (16/9/2020), berharap pemberlakuan PSBM pada jam malam ini dipatuhi serta dijalani oleh masyarakat. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Dalam rangka menekan penyebaran virus corona di wilayah kota Pekanbaru, tentunya kami berharap seluruh kompetensi masyarakat dan apapun profesinya agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Warga harus patuh dalam menjalankan PSBM di Kecamatan Tampan yang dinilai banyak warganya yang terpapar virus corona jika dibandingkan dengan kecamatan lain,” ungkapnya.
Untuk melihat sejauh mana progres dari penerapan PSBM selama 14 hari ke depan ini, Hamdani menyarankan agar Pemko Pekanbaru melakukan evaluasi. Diakuinya, pemberlakuan PSBB tahap pertama yang lalu, terlihat ada perubahan yang efektif terhadap penekanan wabah virus corona di Kota Pekanbaru
sumber : riau1.com


